ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK

Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:57 WIB
ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Sampai saat ini pun, sudah terbukti dua jenderal kepolisian aktif dan satu orang jaksa diduga melakukan permufakatan jahat, untuk dapat membebaskan dan membantu pelarian dari Djoko Tjandra. 

Apalagi, di tengah kasus yang melibatkan jaksa Pinangki Malasari bergulir, Kejaksaan Agung menuai ragam kritik dari masyarakat. 

"Diduga keras ada upaya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap Pinangki," ungkap Kurnia.

Sorotan tajam itu, ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa, dilanjutkan pemberian bantuan hukum, mengabaikan pengawasan Komisi Kejaksaan, sampai pada tidak adanya koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan. 

Dari landasan itu, semestinya, Presiden Jokowi tidak lragu untuk memberhentikan jaksa agung. 

"Akan tetapi Presiden seakan bergeming melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut. Kinerja penindakan kasus korupsi oleh insititusi penegak hukum pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo pun sangat buruk," ucap Kurnia.

Apalagi, kata Kurnia, anggaran untuk institusi penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebesar Rp 381,6 miliar. Namun, besarnya anggaran untuk penyidikan tidak menjadikan institusi penegak hukum bertindak secara optimal. 

"Sepanjang semester I 2020 institusi penegak hukum hanya mampu menangani 169 kasus dari target kasus sebanyak total 2.225 kasus," tutup Kurnia.

Baca Juga: Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI