Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh

Siswanto

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:17 WIB
Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh
Ilustrasi demonstrasi [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), gelombang demonstrasi terjadi di berbagai belahan Tanah Air. Buruh dan mahasiswa menjadi motor gerakan menolak UU tersebut.

Unjuk rasa tetap berlanjut hingga beberapa pekan setelah pengesahan UU, terkadang berujung bentrok fisik antara aparat dan demonstran. Cara lain yang akan ditempuh buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja adalah melakukan uji materi terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Selain kedua cara tersebut, belakangan muncul seruan pembangkangan sipil atau civil disobedience. Pembangkangan sipil artinya menolak semua kebijakan atau program pemerintah.

Tetapi cara pembangkangan sipil ditolak oleh politikus Ferdinand Hutahaean. Dia mempertanyakan motif seruan tersebut.

"Pembangkangan sipil? Anda itu sedang jualan pembangkangan untuk sebuah perubahan bangsa menuju lebih baik, lebih maju dan akan lebih sejahtera rakyatnya dan negerinya. Lantas pertanyaan saya, apa yang sesungguhnya kalian bela? Membela keras kepala? Membela perilaku buruk? Bodoh!" kata Ferdinand melalui media sosial.

Menurut dia UU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dan tak semestinya ditolak, apalagi melalui pembangkangan sipil.

"Intelektual? Aktivis? Intelektual yang tidak cerdas? Menolak perubahan untuk lebih baik, menyelesaikan kesemrawutan, merapihkan keruwetan, kenapa anda tolak? Intelektualisme apa sesungguhnya yang anda miliki hingga menolak sesuatu yang baik?"  Hmmm kami memang bukan profesor, tetapi kami tak bodoh," katanya.

Mantan politikus Partai Demokrat itu menyarankan kepada pemerintah supaya tidak usah mendengarkan adanya seruan pembangkangan sipil. Bagi dia, hal itu tidak mungkin terjadi.

"Saya sarankan kepada pemerintah, tak usah pedulikan ajakan pembangkangan sipil dari aktivis ngehek itu, misalnya tak bayar pajak itu tak mungkin terjadi. Pemogokan berkelanjutan? Tak mungkin terjadi. Penolakan ini hanya oleh sedikit kelompok saja, tetapi dibesar-besarkan secara opini oleh media," kata dia.

baca juga

"Ajakan pembangkangan sipil oleh kaum aktivis ngehek itu hanya implementasi kebencian kepada pemerintah, bukan soal membela hak-hak buruh, atau hak-hak rakyat lainnya. Akademisi kok ngajaknya pembangkangan sipil, akademisi itu mestinya dijalur norma bukan jalur menyimpang," Ferdinand menambahkan.

Bagi Ferdinand pembangkangan sipil bukan merupakan pemikiran intelektual. Intelektual, kata dia, seharusnya menempuh jalur normatif dan hukum. 

"Ngakunya intelektual, tapi provokasinya pembangkangan sipil, tak bayar pajak dan mogok kerja. Ini bukan pemikiran intelektual karena intelektual harusnya berada dijalur normatif dan koridor hukum. Provokasi seperti ini biasanya dilakukan oleh pembangkang yang terganggu, bukan akademisi," katanya.

Sementara menurut pendapat analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim di dalam masyarakat demokratis, pembangkangan masyarakat untuk mematuhi peraturan hukum dapat dibenarkan jika memenuhi dua moral justification.

Rustam mengatakan di dalam sistem demokrasi, UU adalah produk masyarakat sendiri (Presiden dan DPR dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka di eksekutif dan legislatif). Maka, kata dia, menjadi kewajiban moral (moral obligation) dari rakyat untuk mematuhi hukum yang dibuat oleh kedua lembaga tersebut.

Rustam mengatakan rakyat atau civil society dapat membangkang mematuhi hukum, jika: pertama, UU tersebut melanggar hak-hak warga paling dasar (HAM) termasuk hak-hak sipil (civil rights).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi

Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi

Video | Senin, 09 Februari 2026 | 15:00 WIB

Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat

Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:45 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB

Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi

Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi

News | Kamis, 06 November 2025 | 22:10 WIB

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:45 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB