Buron 7 Tahun, Elissa "Kokain" Gunawan Dibawa ke Lapas Pondok Bambu

RR Ukirsari Manggalani | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 05:30 WIB
Buron 7 Tahun, Elissa "Kokain" Gunawan Dibawa ke Lapas Pondok Bambu
Ilustrasi ponsel (Shutterstock).

Suara.com - Buronan kasus narkotika, Elissa Gunawan ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam. Ia lantas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman yang didakwakan terhadapnya.

Elissa ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan yang dikutip Suara.com, Jumat (23/10/2020).

Elissa Gunawan, perempuan kelahiran 1982 itu buron usai diputuskan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis kokain dengan amar putusan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.

Ia buron selama tujuh tahun dan baru ditangkap pada Kamis malam. Akibatnya harus menjalani seluruh hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Awal Mula Elissa Menerima Paket "Kalung" Berisikan Kokain

Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, awalnya Elissa dipertemukan dengan saksi Andhi Chandra oleh David di kediamannya di Apartemen FX Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal Desember 2010. Elissa dan David sudah saling kenal sebelumnya di Amerika Serikat.

Dari pertemuan itu, mereka pun akhirnya menjadi dekat karena Andhi menjadi sering berkunjung ke kediaman Elissa. Saat berada di kediaman Elissa, Andhi sempat menyampaikan kalau David akan mengirimkan hadiah untuknya dari Amerika Serikat.

Tetapi Andhi mau kalau hadiah itu dikirimkan ke alamat kediaman Elissa.

"Eh, Lis, si David bakalan ngirimin hadiah buat gua, gua kirim ke alamat lo ya," demikian petikan ucapan Andhi yang dilansir Suara.com, Jumat (23/10/2020).

"Oh, kenapa mesti dikirim ke apartemen gua?" tanya Elissa.

"Enakan ke alamat lo ya, karena gua ada rencana ke Aussie," balas Andhi.

Elissa pun setuju dengan permintaan Andhi itu. David yang bakal mengirimkan paket langsung menghubungi melalui Blackberry Messenger dan langsung diiyakan Elissa.

Dalam putusan, Elissa disebutkan mengetahui kalau isi paket yang dimaksud adalah narkotika jenis kokain. Di Indonesia, kokain masuk ke dalam narkotika kategori golongan I.

"Namun, hal tersebut tidak dilaporkan terdakwa Elissa kepada pihak yang berwajib," demikian bunyi dalam putusan.

Seiring berjalannya waktu, MA sempat berpendapat kalau Pengadilan Tinggi telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum terhadap Elissa sebelumnya.

Sebab, MA menemukan kalau pengiriman paket berisikan kokain itu sudah direncanakan oleh Elissa, David dan Andih Chandra. Pada pertemuan itu Andhi Chandra mendengar perkataan David ke Elissa soal kokain.

"Lis, nanti gue kirimin lagi kok (kokain) ke lu," berikut petikan perkataannya.

Paket berisikan kokain itu sudah terendus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Karena itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan petugas PT Pos Indonesia melakukan penyamaran untuk mengantarkan paket ke kediaman Elissa.

Saat ditanya petugas, Elissa mengaku tidak mengetahui dengan isi paket.

"Saya tidak mengetahuinya dan paket tersebut bukan milik saya tapi milik teman saya yang bernama Adhi Chandra," ucap Elissa.

Paket yang dituliskan berisikan kalung itu dibuka di depan Elissa dan ternyata isinya adalah satu kotak makanan sereal merek Raisin Bran yang di dalamnya berisikan tiga paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis kokain sebesar 42,8 gram.

Fakta lain yang diungkap MA juga menganggap kalau paket kokain itu memang diperuntukkan untuk Elissa. Sebab, kalau paket itu ditujukan untuk Andhi maka akan dikirimkan ke rumahnya di daerah Tomang, Jakarta Barat.

"Oleh karena itu tidak logis apabila kiriman kokain dari David tersebut diperuntukkan kepada Andhi Chandra, dengan demikian David mengirim kokain untuk terdakwa," demikian yang tertulis dalam putusan.

Karena itulah Elissa dianggap mengetahui atau setidaknya bekerja sama dengan Andhi Chandra berkaitan pengiriman barang paket yang ternyata adalah kokain 42,8 gram.

Adapun barang bukti yang mendukung dakwaan Elissa ialah satu kotak makanan sereal merek Raisin Bran yang di dalamnya berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk putih kokain dengan berat total 42,8 gram bruto masing-masing dalam plastik klip, tiga buah hand phone merek BlackBerry.

Kemudian satu lembar bukti pengiriman surat paket nomor CP55534636 US dengan nama pengirim David Gunten dan ditujukan kepada Elissa lembar bukti serah terima kiriman paket (EMS) Nomor EC724500985 US yang ditandatangani oleh penerima atas nama Elissa Gunawan, satu buah struk pembayaran bea dan uang tunai sebesar Rp10 ribu.

Diboyong ke Penjara Usai Buron Tujuh Tahun

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Elissa masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia akhirnya ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam.

Elissa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus. Setelah itu ia akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perempuan itu akan menjalani hukuman pidana penjara yang telah diputuskan oleh MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:26 WIB

Sambo S2 di Lapas Pakai Beasiswa, Logika Kita yang Rusak atau Dia yang Sakti?

Sambo S2 di Lapas Pakai Beasiswa, Logika Kita yang Rusak atau Dia yang Sakti?

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:54 WIB

Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron

Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:48 WIB

Apakah Ada Paket Skincare No Parfum No Alkohol untuk Haji dan Umroh? Ini 2 Rekomendasinya

Apakah Ada Paket Skincare No Parfum No Alkohol untuk Haji dan Umroh? Ini 2 Rekomendasinya

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:11 WIB

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:51 WIB

Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia

Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia

Foto | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara

Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:19 WIB

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:12 WIB

Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu

Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB