8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Pagi Ini Diperiksa Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:19 WIB
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Pagi Ini Diperiksa Polisi
Bareskrim Polri saat merilis delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung RI. (Suara.com/M Yasir)

Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI