Menurutnya, dalam hal ini bukan negara saja yang menjadi aktornya. Masyarakat sipil lain pun tak jarang menggunakan UU ITE sebagai alasan melaporkan orang ke pihak kepolisian.
"Salah satunya UU ITE meningkat ratusan persen dibanding sebelumnya. Aktornya bukan cuma negara, tetapi juga munculnya medsos yang destruktif, lawan harus dihabisi, polisi jadi harus menerima banyak laporan. Ini menciptakan atmosfer ketakutan yang membuat masyarakat bebas," tutur Burhanuddin Muhtadi.
"Mungkin alam bawah sadar mengatakan sekarang ini kebanyakan menganggap polisi semakin gambang mempidanakan orang," lanjutnya.
Kendati begitu, Burhanuddin Muhtadi menganggap seharusnya opini publik di media sosial tidak perlu terlalu dipermasalahkan kecuali memang mengandung SARA dan mengujarkan kebencian.
"Buat saya sepanjang tidak bersifat SARA atau mengumbar kebencian, hanya sekadar perbedaan politik ya biasa saja. Itu konsekuensi demokrasi. Yang penting masyarakat belajar dari perbedaan, jangan sedikit-sedikit kriminalisasi," tandasnya.
Lihat video lengkapnya disini.