Kurikulum dalam Kondisi Khusus, Mengakomodasi Pendidikan di Situasi Darurat

Fabiola Febrinastri

Minggu, 01 November 2020 | 16:40 WIB
Kurikulum dalam Kondisi Khusus, Mengakomodasi Pendidikan di Situasi Darurat
Pembelajaran di rumah. (Dok : Kemendikbud).

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan kurikulum dalam kondisi khusus, atau sering disebut sebagai kurikulum darurat. Kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Satu hal yang patut digarisbawahi adalah, kurikulum ini memuat ketentuan bahwa saat siswa saat sedang berada dalam kondisi khusus, bukanlah ketuntasan capaian kurikulum yang diutamakan, melainkan pembelajaran yang mendorong keterlibatan siswa secara aktif.

Ketika suatu daerah ditetapkan dalam kondisi khusus, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga kurikulum tersebut adalah kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan, kurikulum yang disederhanakan untuk kondisi khusus dan ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud (untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbentuk SMA) atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (untuk jenjang pendidikan menengah yang berbentuk SMK), atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.

Dalam sebuah kondisi darurat, guru diharapkan dapat mempelajari bagaimana siswa dapat belajar, lalu merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh. Sekolah, sebagai media penghubung guru dan siswa juga perlu memastikan adanya relasi sehat antarpihak yang terlibat, untuk menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik.

Di level PAUD, pelaksanaan kurikulum kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan setiap peserta didik. Dan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan, capaian yang diperoleh terkait dengan kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran.

Kurikulum dalam kondisi khusus digunakan selama status kondisi khusus ditetapkan. Dalam hal status kondisi khusus dicabut, maka kurikulum ini dapat tetap digunakan hingga akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayo, Manfaatkan Modul Pembelajaran Selama di Rumah dari Kemendikbud

Ayo, Manfaatkan Modul Pembelajaran Selama di Rumah dari Kemendikbud

News | Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:40 WIB

Menanti Kisah Awang Menunggang Gelombang di Riau Rhythm in Orchestra

Menanti Kisah Awang Menunggang Gelombang di Riau Rhythm in Orchestra

Riau | Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:46 WIB

Ganti UN dengan AN, Kemendikbud Siapkan Dana Rp155 Miliar

Ganti UN dengan AN, Kemendikbud Siapkan Dana Rp155 Miliar

Video | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:05 WIB

Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah

Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:06 WIB

Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju

Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 09:00 WIB

Lowongan Kerja Khusus SMK Oktober 2020

Lowongan Kerja Khusus SMK Oktober 2020

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 19:32 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×