Menurut Fajri, temuan kejanggalan UU Cipa Kerja menunjukkan proses legislasi yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden (Jokowi) dan DPR harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam proses legislasi, tidak hanya dari segi teknis penulisan, tetapi juga dari substansi yang masih bermasalah," ujarnya.