"Diduga bahwa pelaku adalah Saudara A sebagaimana pengakuan langsung korban sebelum meninggal dunia kepada dua orang saksi, dan juga pengakuan saksi-saksi lainnya yang melihat Alpius berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dan 3 atau 4 anggota lainnya," kata Chairul.
Petinggi militer A, kata Chairul Anam, bertindak atas perintah, pemberi perintah juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai terduga pelaku tak langsung.
Laporan investigasi yang dilakukan Komnas HAM akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk ditindaklanjuti.
Merespons temuan Komnas HAM Pendeta Yeremia, Kepala Penerangan Komando Wilayah Gabungan Pertahanan III Kolonel Czi I Gusti Nyoman Suriastawa mengatakan TNI menghormati proses hukum.
TNI, kata Nyoman, selain menghargai hasil investigasi tersebut, juga sangat menghargai rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta sebelumnya yang dibentuk Menteri Mahfud MD.
"Sejak awal TNI mendukung keputusan pemerintah terkait hal ini, dan aktif mengamankan TGPF selama tugas investigasi di lapangan," kata Suriastawa dalam laporan Stephanus Arandito, reporter Suara.com, Selasa (3/11/2020).
TNI akan mengambil tindakan tegas jika ada prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam kasus kematian Pendeta Yeremia.
"TNI menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk bila ternyata dari proses hukum, terdapat keterlibatan oknum prajurit," kata dia.
Nyoman mengingatkan rangkaian kejadian di Intan Jaya pada 14-18 September 2020 telah menelan lima korban jiwa: tiga warga sipil dan dua anggota TNI.
Baca Juga: Pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua, Kasus Tak Kunjung Dibawa ke Pengadilan
"Jangan hanya fokus pada satu kasus dan mengesampingkan kasus lainnya, karena ini adalah satu rangkaian kejadian," kata dia.