Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut. Penyidik berdalih delapan tersangka tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10) lalu.