Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 2 Saksi

Rabu, 04 November 2020 | 10:04 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 2 Saksi
Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut. Penyidik berdalih delapan tersangka tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.

"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10) lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI