Resmi! Pengadilan Vonis Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersalah

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 04 November 2020 | 11:16 WIB
Resmi! Pengadilan Vonis Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".

PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini PTUN Vonis Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi

Hari Ini PTUN Vonis Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi

News | Rabu, 04 November 2020 | 09:47 WIB

Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!

Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!

News | Rabu, 04 November 2020 | 04:45 WIB

Kebenaran Bersinar, Alasan Sumarsih Gugat Jaksa Agung ke PTUN

Kebenaran Bersinar, Alasan Sumarsih Gugat Jaksa Agung ke PTUN

News | Selasa, 03 November 2020 | 21:05 WIB

Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp338,87 Triliun Dalam Setahun

Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp338,87 Triliun Dalam Setahun

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 17:34 WIB

Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung

Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:25 WIB

Terindikasi Lindungi Jaksa Pinangki, ICW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung

Terindikasi Lindungi Jaksa Pinangki, ICW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:11 WIB

Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin

Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:06 WIB

Terkini

El Nino Bikin Produksi Listrik PLTA Tertekan, Kementerian Bahlil Andalkan Hembusan Angin 24 Jam

El Nino Bikin Produksi Listrik PLTA Tertekan, Kementerian Bahlil Andalkan Hembusan Angin 24 Jam

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:11 WIB

How a Bear Became a Book, Mengintip Rahasia di Balik Winnie-the-Pooh

How a Bear Became a Book, Mengintip Rahasia di Balik Winnie-the-Pooh

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:10 WIB

Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!

Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB

BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:02 WIB

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:00 WIB

×