Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 04 November 2020 | 17:39 WIB
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara atau JPN pada dasarnya menghormati putusan PTUN. Namun, karena putusan tersebut dinilai tidak tepat maka JPN akan menempuh upaya hukum.

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Hari kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

PTUN Jakarta sebelumnya resmi memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu dia lontarkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkan agar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian penggalan dari amar putusan tersebut.

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".

Terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:12 WIB

Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!

Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:24 WIB

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:42 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:24 WIB

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:34 WIB

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:32 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB