Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Pinangki kembali dihadirkan dalam ruang persidangan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaiman Nahdi.
Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto awalnya bertanya pada Syarief terkait SOP jika seseorang mengetahui keberadaan buronan dan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, buronan yang dimaksud adalah Djoko Tjandra.
"Menurut SOP yang berlaku di kejaksaan, apabila seseorang mengetahui keberadaan seorang buronan, wajib tidak hukumnya dia melaporkan ke Kejaksaan Agung?" tanya Eko.
Syarief pun menjawab, hukumnya adalah wajib. Tak hanya bisa melapor ke Kejaksaan Agung. Seseorang juga dapat melaporkan kepada kepolisian maupun Kejaksaan Negeri setempat.
"Wajib yang mulia, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," jawab Syarief.
Selanjutnya, Eko bertanya apakah Pinangki pernah melaporkan ke Kejaksaan Agung selama Djoko Tjandra menjadi buronan di Malaysia. Sebab, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Negeri Jiran bersama Andi Irfan Jaya yang juga terdakwa, dan Anita Kolopaking.
"Pada periode buronan di Malaysia, apakah terdakwa pernah melaporkan bahwa buronan di Malaysia?" Eko kembali bertanya.
Syarief pun menjawab jika tidak pernah ada laporan terkait hal itu dari Pinangki. Padahal dalam aturan yang ada, adalah suatu kewajiban untuk melapor.
Baca Juga: Pakai Gamis dan Berhijab, Gaya Jaksa Pinangki saat Jalani Sidang Lanjutan
"Tidak pernah ada," beber Syarief.