KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB
KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM
Ilustrasi- UU Ciptaker (Antara Lampung/HO)

Tak hanya itu, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum.

Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.

"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujarnya lagi.

Kata dia, di dalam UU Cipta Kerja, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, minimal 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.

"Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM," ucapnya.

Ia menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.

"Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus khususnya untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.

baca juga

Harapannya agar UMKM mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020) mengatakan, UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia.

Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang terbesar.

Sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia di sektor UMKM. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat menggandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur

Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur

News | Kamis, 05 November 2020 | 10:12 WIB

Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error

Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error

Riau | Kamis, 05 November 2020 | 09:07 WIB

Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan

Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2020 | 07:40 WIB

Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error

Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error

Kaltim | Kamis, 05 November 2020 | 06:55 WIB

Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error

Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error

News | Rabu, 04 November 2020 | 18:51 WIB

Pejabat Setneg Lalai Dapat Sanksi karena Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Pejabat Setneg Lalai Dapat Sanksi karena Salah Ketik di UU Cipta Kerja

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:54 WIB

Terkini

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 08:42 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:35 WIB

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:30 WIB

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 08:26 WIB

Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 08:20 WIB

Game Battle Makin Kompetitif, Format VGC 202627 Resmi Digelar di Asia

Game Battle Makin Kompetitif, Format VGC 202627 Resmi Digelar di Asia

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:20 WIB

4 Low pH Cleanser Lokal Berbahan Aloe Vera Buat Kulit Sensitif Tetap Lembap

4 Low pH Cleanser Lokal Berbahan Aloe Vera Buat Kulit Sensitif Tetap Lembap

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:10 WIB

×