Tak hanya itu, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum.
Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.
"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujarnya lagi.
Kata dia, di dalam UU Cipta Kerja, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, minimal 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.
"Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM," ucapnya.
Ia menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.
"Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus khususnya untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
Harapannya agar UMKM mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020) mengatakan, UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang terbesar.
Sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia di sektor UMKM. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat menggandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.