Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi terkait uang SGD 100 ribu yang dilaporkannya ke lembaga antirasuah itu, Kamis (5/11/2020).
Boyamin mengakui langsung bertemu dengan tim gratifikasi KPK. Ia, diminta untuk menceritakan awal muasal mendapatkan uang itu yang diduga terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Hal ini untuk memvalidasi apakah pelaporan Boyamin masuk dalam unsur gratifikasi atau tidak.
"Ya kronologis saja, saya bagaimana dikontak orang tersebut minta ketemu, bisa ketemu di markas saya jam lima. Terus menyerahkan uang, terus kemudian ditelepon besoknya untuk diminta mengurangi berita 'king maker'. Ya saya urutan kronologis itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2020).
Boyamin mengaku memang lembaganya tidak ada menerima anggaran apa pun dari pemerintah.
Maka itu, dapat dikatakan Boyamin bukan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, laporan uang SGD 100 ribu ke KPK bisa dikatakan bukan sebagai gratifikasi.
"Kalau memang saya penyelenggara negara yang memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara. Kalau dari sisi itu nampaknya memang kurang kuat sebagai gratifikasi," ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan tindakan pelaporannya itu, sebagai bentuk kepedulian kepada negara dalam memberantas korupsi.
"Kalau saya terima ini kan membahayakan masyarakat sipil kan, ada proses pembumkaman terhadap kritis masyarakat sipil dan itu harus kita cegah bersama," ungkap Boyamin
Baca Juga: MAKI Minta KPK Hadiahkan SGD 100 Ribu ke Penemu Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Menurut Boyamin, KPK akan mendalami apakah pelaporan MAKI ini masuk dalam katagori penerimaan gratifikasi atau tidak.