Diperiksa KPK, Aktor Lawas Rudy Mengaku Dikonfrontir Soal Akte Tanah

Kamis, 12 November 2020 | 19:30 WIB
Diperiksa KPK, Aktor Lawas Rudy Mengaku Dikonfrontir Soal Akte Tanah
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Aktor Lawas Rudy Wahab diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Pemeran film Syaikh Abubakar mengaku dimintai keterangannya untuk dikonfrontir dengan dua saksi yang turut dipanggil lembaga antirasuah.

"Jadi mencocokan semua hasil penyidikan, keterangan terakhir saya dengan Adi Lesmana dan Hendra itu dicocokan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah kita kan sama-sama ditanyain," kata Rudy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Rudy mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud mengenai proses penandatangan akta tanah.

"Masalah proses penandatanganan akta di kantor Kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Adi Lesmana," ungkap Rudy.

Maka itu, penyidik KPK menghadirkan dua saksi lain yakni Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhammad Suhendra pihak swasta atas permintaan Rudy. Sebab, keterangan Rudy menjadi rujukan penyidik.

"Iya, selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil saja keduanya dikonfrontir, jadi jelas, kalau tanya satu-satu nggak jelas," tuturnya.

Belum lama ini, penyidik KPK usai mendalami keterangan saksi dari Rudy Wahab mengenai pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rahmat Yasin. Termasuk bagaimana proses pemberian hibah itu.

Ketika ditemui usai diperiksa KPK oleh awak media, Rudy juga menuturkan bahwa ia telah menghibahkan tanah miliknya seluas 20 hektare kepada Rahmat. Tujuannya untuk membangun asrama santri.

Baca Juga: Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak

"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare.
Tujuannya saya kan rencana Rahmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI