"Semua ada pedoman dan dasarnya dalam penggunaan kekuatan tindakan Kepolisian, mulai dari tangan kosong sampai dengan menggunakan alat, semua diatur dalam Protap No.1 Tahun 2010 dalam rangka mengatasi anarkis. Jika ada pelanggaran anggota kita selalu kedepankan praduga tidak bersalah dan Propam selalu mengawasi," kata dia.
KontraS Unggah Video Kompilasi Kekerasan Polisi, Polri: Sangat Tendensi
Kamis, 12 November 2020 | 23:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
07 Mei 2025 | 14:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI