Nikita Mirzani Hina Rizieq, Tengku Zul: Lagi Covid-19 Jualan Tak Laku

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 13 November 2020 | 14:12 WIB
Nikita Mirzani Hina Rizieq, Tengku Zul: Lagi Covid-19 Jualan Tak Laku
Nikita Mirzani saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul angkat bicara mengenai artis Nikita Mirzani yang dinilai telah menghina Habib Rizieq Shihab. Tengku Zul menilai Nikita Mirzani sudah tak laku lagi sebagai artis sehingga mencari sensasi.

Hal itu disampaikan oleh Tengku Zul melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul.

Dalam cuitannya, Tengku Zul bahkan mencibir Nikita Mirzani sedang hamil muda dan mengidam.

"Mungkin yang mengatakan habib itu tukang obat lagi hamil muda, lagi ngidam atau hajatnya tidak kesampaian terus kalap dan menyerang harga diri habib," kata Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Menurut Tengku Zul, kondisi keuangan Nikita Mirzani sedang berada dalam zona kritis akibat Covid-19. Akibatnya, ia mencari sensasi dengan menghina Rizieq.

"Maklum mungkin juga dia sedang sulit duit karena Covid, jualan tidak laku, orang pada takut dan melakukan physical distancing. Paham..?" ungkap Tengku Zul.

Tengku Zul komentari Nikita Mirzani yang dinilai hina Rizieq Shihab (Twitter/ustadtengkuzul)
Tengku Zul komentari Nikita Mirzani yang dinilai hina Rizieq Shihab (Twitter/ustadtengkuzul)

Pada cuitan terpisah, Tengku Zul juga mengomentari terkait seruan Ustaz Maaher  At-Thuwailibi yang menggeruduk rumah Nikita Mirzani.

Ia mengingatkan kepada seluruh massa FPI dan kaum muslimin untuk tidak melakukan tindak kekerasan kepada Nikita Mirzani.

Sebaliknya, ia menyarankan agar simpatisan Rizieq Shihab melaporkan Nikita Mirzani ke polisi agar diproses secara hukum.

baca juga

"Kepada seluruh anggota FPI dan kaum muslimin jangan lakukan kekerasan pada si Nikita, ikuti saja prosedur hukum. Lapor polisi," ungkap Tengku Zul.

Jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut maka akan menjadi catatan besar dalam sejarah hukum di Indonesia.

"Jika tidak ditindaklanjuti kita tambahkan dalam catatan sejarah hukum. Jangan sampai ulama kita berkorban seperti kasus si wardah dulu," tutur Tengku Zul.

Habib Tukang Obat

Melalui akun Instagram, Niki, panggilan akrab Nikita Mirzani, mengunggah sebuah video singkat yang menyindir kepulangan Rizieq.

Menurutnya, penyambutan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu terlalu berlebihan.

"Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta, penyemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat, screenshot. Nah nanti banyak antek-anteknya nih mulai nih ya, nggak takut gue juga," kata Nikita Mirzani di dalam video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi: Nikita Mirzani Tidak Minta Rumahnya Dijaga Ketat

Polisi: Nikita Mirzani Tidak Minta Rumahnya Dijaga Ketat

Jakarta | Jum'at, 13 November 2020 | 13:54 WIB

Rumah Nikita Mau Dikepung Pengikut Rizieq, Polisi Sudah Patroli Sejak Kamis

Rumah Nikita Mau Dikepung Pengikut Rizieq, Polisi Sudah Patroli Sejak Kamis

Banten | Jum'at, 13 November 2020 | 13:16 WIB

Video Ustaz Maaher Hina Nikita Mirzani Disuspend Instagram

Video Ustaz Maaher Hina Nikita Mirzani Disuspend Instagram

News | Jum'at, 13 November 2020 | 13:07 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×