Pengacara Nurhadi: Tak Ada Hubungan Iwan Bule dan Budi Gunawan

Dythia Novianty | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Minggu, 15 November 2020 | 05:58 WIB
Pengacara Nurhadi: Tak Ada Hubungan Iwan Bule dan Budi Gunawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Ketua PSSI yang juga mantan Kapolda Metro Jaya Mochamad Irawan, tak memiliki kaitan dengan kasus suap kliennya, terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.

"Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujar Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020)

Persidangan yang digelar Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soendjoto, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Hengky turut menyebut nama eks Kapolda Metro Jaya Muhammad Iriawan dan nama Kepala BIN Budi Gunawan.

Maqdir menuturkan, kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat.

"Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky," ucap Maqdir.

Tak hanya itu, Maqdir mengaku heran penyebutan nama itu, yang tidak memiliki hubungan dengan Nurhadi dan Rezky, diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita media massa.

"Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan," katanya.

Sebelumnya, nama mantan Kapolda Metro jaya Muhammad Iriawan alias Iwan Bule dan mantan Wakapolri Budi Gunawan, disebut-sebut dalam sidang kasus suap, dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam persidangan, Rabu (11/11/2020), jaksa penuntut umum menghadirkan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soendjoto, sebagai saksi

Hengky merupakan kakak dari Hiendra Soenjotoyang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, karena menyuap Nurhadi dan Rezky dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya, Hengky turut menyebut nama eks Kapolda Metro Jaya Muhammad Iriawan dan nama Budi Gunawan.

Hal itu berawal ketika JPU menanyakan kepada Hengky, kenapa Hiendra sampai memiliki perkara di Polda Metro Jaya dan ditahan oleh polisi.

Hengky menyebut tak mengetahui jelas perkaranya. Dia hanya mengetahui terdapat persoalan di perusahaan Hiendra yakni PT Multicon Indra Jaya Terminal (MIT) dengan Direktur Keuangannya, Ashar Umar.

"Awal mulanya kenapa sampai ribut itu enggak tahu. Karena enggak tau detail perusahaan Hiendra. Kemudian Hiendra sempat ada masalah di polda," kata Hengky dalam persidangan.

Kemudian, Hengky diperintah Hiendra untuk sementara menggantikan posisinya di perusahaan. Sekaligus, meminta Hengky untuk menghubungi beberapa orang.

"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Badri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliau kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai kapolda," ucap Hengky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

News | Rabu, 11 November 2020 | 20:30 WIB

Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara

News | Rabu, 11 November 2020 | 17:59 WIB

Minta Bayaran Tunai Ratusan Juta, Mantu Nurhadi Bisa Bantu Kasus di Polisi

Minta Bayaran Tunai Ratusan Juta, Mantu Nurhadi Bisa Bantu Kasus di Polisi

News | Rabu, 11 November 2020 | 15:38 WIB

Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

News | Rabu, 11 November 2020 | 14:25 WIB

Bantu Kasus Hukum, Menantu Nurhadi Minta Fee Rp500 juta ke Pengusaha

Bantu Kasus Hukum, Menantu Nurhadi Minta Fee Rp500 juta ke Pengusaha

Sumut | Rabu, 11 November 2020 | 13:38 WIB

Terungkap! Begini Modus Menantu Nurhadi 'Peras' Pengusaha Berperkara di MA

Terungkap! Begini Modus Menantu Nurhadi 'Peras' Pengusaha Berperkara di MA

News | Rabu, 11 November 2020 | 13:33 WIB

Terkini

3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras

3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:21 WIB

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB