Namun, kenyataan di lapangan justru peserta yang hadiri melebih aturan yang ditetapkan dari Pemprov DKI. Bahkan, para undangan juga tak mengindahkan jaga jarak hingga tak mengenakan masker.
"kami mengambil tindakan tegas memberikan sanksi denda tertinggi Rp 50 juta kepada penyelenggara acara," tutur Riza.
Simak video selengkapnya di sini.