2.000 Hektar Kebun Terancam Dirampas, Petani Demo di Dekat Istana

Senin, 23 November 2020 | 20:35 WIB
2.000 Hektar Kebun Terancam Dirampas, Petani Demo di Dekat Istana
Para petani kelapa sawit dari Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Kepresidenan atau tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para petani kelapa sawit dari Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Kepresidenan atau tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Dalam aksinya mereka menuntut keadilan karena kebunnya di kampung dirampas perusahaan setempat.

Koordinator Lapangan aksi, Ridwan Pakpahan, mengatakan pihaknya sudah tidak tahan dengan intervensi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusahaan itu dianggap mencaplok dan merusak kebun kelapa sawit mereka.

Ia menyebut aksinya itu mewakili lebih dari 600 petani lain yang sudah berkebun kelapa sawit di desa itu sejak tahun 1990. Namun yang datang ke Jakarta merupakan perwakilan yang berjumlah enam orang.

Mereka melakukan aksi sambil memakai masker dan membentangkan spanduk yang meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengusir perusahaan RAPP itu.

Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga sambil mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

Ridwan menyebut luas lahan yang terancam dirampas berjumlah sampai 2.000 hektar. Tiap kelompok kecil petani memiliki lahan yang luasnya berbeda-beda.

"Waktu itu kami masih kelompok - kelompok kecil. Kalau ditotal semua, luas kebun kelapa sawit petani hampir 2.000 hektar," ujar Ridwan di lokasi, Senin (23/11/2020).

Awalnya, kata Ridwan, hingga tahun 2015 lahan petani berdampingan dengan RAPP dan hanya berbatasan dengan kanal besar yang sengaja dibuat oleh perusahaan itu.

Baca Juga: 10 Persen Anggaran APBN Berasal dari Industri Kelapa Sawit

Namun setelahnya utusan perusahan mulai mendatangi petani dan menyebut lahan kebun kelapa sawit petani adalah areal konsesi perusahaan sesuai SK Menhut nomor 180 tahun 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI