Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Minggu, 29 November 2020 | 13:43 WIB
Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?
Foto Fadli Zon Baca Buku (Twitter/FadliZon).

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra angkat bicara perihal isu yang belakangan mengarah padanya seiring mundurnya Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, Fadli Zon sempat diisukan berpeluang untuk menggantikan mantan rekan separtainya tersebut. Namanya muncul beriringan dengan Sandiaga Uno.

Menyusul kabar tersebut, Fadli Zon lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (29/11/2020) buka suara tentang pemilihan Menteri KKP baru menggantikan Edhy Prabowo.

Fadli Zon mengatakan, Menteri KKP mendatang baiknya dijabat oleh seorang profesional dalam bidangnya.

Menurutnya, jabatan Menteri KKP tidak selalu harus dijabat oleh orang-orang dari partai politik.

Cuitan Fadli Zon Perihal Menteri KKP Baru (Twitter/FadliZon).
Cuitan Fadli Zon Perihal Menteri KKP Baru (Twitter/FadliZon).

"Sebaiknya Menteri KKP mendatang dijabat seseorang profesional yang benar-benar ahli di bidangnya. Cari yang terbaik dan tidak harus dari partai politik," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com.

Sebelumnya diketahui Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Menyusul kabar tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus berhenti sebagai anggota Partai Gerindra.

Sementara ini, jabatan Ehdy Prabowo digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim.

Penunjukkan Luhut Binsar Panjaitan berlangsung Rabu (25/11/2020) malam sebagai tindak lanjut dari penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK.

Informasi penunjukan Luhut sebagai Menteri KPK Ad Interim disampaikan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melalui surat edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020.

Dalam surat tersebut menyatakan penunjukkan Luhut sudah keluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis surat Edaran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Gubernur Sulsel, Sandiaga Uno Bahas Perekonomian di Tengah Pandemi

Sambangi Gubernur Sulsel, Sandiaga Uno Bahas Perekonomian di Tengah Pandemi

Sulsel | Minggu, 29 November 2020 | 12:57 WIB

KPK Tangkap Edhy Prabowo, PKS: Kegagalan Jokowi Jaga Kinerja Menteri

KPK Tangkap Edhy Prabowo, PKS: Kegagalan Jokowi Jaga Kinerja Menteri

News | Minggu, 29 November 2020 | 11:33 WIB

Top 5 Sepekan: Polisi Didesak Jadikan Gisel TSK, Komika Sindir Edhy Prabowo

Top 5 Sepekan: Polisi Didesak Jadikan Gisel TSK, Komika Sindir Edhy Prabowo

Entertainment | Sabtu, 28 November 2020 | 20:05 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB