Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menutup kemungkinan nantinya dapat menjerat PT. Aero Citra Kargo (PT ACK) sebagai tersangka korporasi. PT. ACK diduga terlibat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster yang turut menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo.
Penyidik KPK hingga saat ini masih fokus dalam penyidikan terhadap Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Suara.com, Selasa (1/12/2020).
"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri para tersangka itu," lanjut Ali.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu kantor PT. ACK dikawasan Jakarta Barat.
"Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dinihari," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik antirasuah dilapangan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik.
"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Ali
Dalam kontruksi perkara, bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT. Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT. ACK.
Baca Juga: Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Selanjutnya, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT. DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.