RI Nomor 3 Negara Terkorup: Perlu Rampas Harta Koruptor dan Hukuman Mati

Siswanto Suara.Com
Rabu, 02 Desember 2020 | 15:17 WIB
RI Nomor 3 Negara Terkorup: Perlu Rampas Harta Koruptor dan Hukuman Mati
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia masuk peringkat ketiga sebagai negara terkorup di Asia, menurut survei lembaga Transparency International. Survei dilakukan sejak Juni hingga September 2020 terhadap 20.000 responden di 17 negara Asia.

Menurut peneliti kebijakan publik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie hal itu terjadi lantaran sejumlah sebab.

Pertama, lemahnya hukuman. Kedua, aturan terkait penanganan korupsi berubah-ubah. Ketiga, sistem sudah mengakar di partai lantaran dijalankannya sistem mahar politik.

Era Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri ditangkap KPK, seperti; Idrus Marhan, Iman Nahrawi, dan baru-baru ini Edhy Prabowo.

"Bagaimana mungkin jika UU Tindak Pidana Korupsi 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 terus dipreteli dan juga hukuman kerap diringankan?" kata Jerry kepada Suara.com, Rabu (2/12/2020).

Jerry menyebut program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi sebagai kebijakan ajaib.

"Coba saja, diterapkan model perampasan kekayaan dengan kata lain memiskinkan para koruptor atau penerapan hukuman mati, tak ada remisi baru keluarganya tak bisa masuk pemerintahan," kata dia.

"Baru korupor akan jera. Selama hukuman masih ringan dan kebijakan lemah serta berubah-ubah maka jangan mimpi indeks persepsi korupsi kita akan menjadi baik."

Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan terbaru wali kota Cimahi.

Baca Juga: Indonesia Negara Terkorup ke-96, KPK: Peringatan untuk Politikus

"Saya heran di tengah pandemi masih sempat-sempat lagi korupsi. Untuk itu perekrutan kepala daerah jangan mantan napi koruptor. Maling sangat sulit bertobat, pembunuh lebih cepat bertobat."

REKOMENDASI

TERKINI