Jokowi Diingatkan Punya Saingan Baru: Tak Ingin Papua seperti Timor Timur

Siswanto

Kamis, 03 Desember 2020 | 12:08 WIB
Jokowi Diingatkan Punya Saingan Baru: Tak Ingin Papua seperti Timor Timur
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

Politisi PKS itu mengatakan saat ini yang masih diutamakan di Papua adalah pendekatan keamanan, itu penting namun soal kemanusiaan, pendidikan, kesehatan dan penumbuhan ekonomi rakyat juga tidak kalah penting.

Dia menilai pelibatan warga Papua dalam proses pembangunan juga mutlak dilakukan dan dirinya yakin mayoritas warga Papua tetap ingin bersama NKRI.

"Sekarang tinggal bagaimana pemerintah sungguh-sungguh mengatasi akar masalah yang ada, ini yang akan pengaruhi masa depan Papua," ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Golkar Azis Syamsuddin mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah tegas terkait klaim ULMWP yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

"Saya mendesak agar Pemerintah segera mengambil langkah-langkah agar provokasi tanpa dasar oleh kelompok ULMWP tidak menjadi liar dalam isu sosial bermasyarakat. Pemerintahan Otonomi Khusus Papua Barat juga di pandang perlu tegas dalam menyikapi isu ini," kata Azis.

Azis mengutuk klaim ULMWP pimpinan Benny Wenda yang mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara West Papua. Menurut dia, Papua Barat sepenuhnya merupakan wilayah yang tidak terpisahkan dari NKRI.

"Tindakan para oknum atas klaim di luar kerangka NKRI adalah hal yang tidak terpuji dan tidak memiliki dasar yang jelas. Klaim sepihak seperti ini kita kutuk secara tegas, dan juga bagi yang mendukung kita akan tindak secara tegas," ujarnya.

Dia menyakini masyarakat Papua Barat tidak terlibat dalam pembentukan ULMWP, sehingga tidak ada dasar yang kuat atas klaim kemerdekaan tersebut.

Azis menegaskan, keberadaan wilayah Papua Barat sudah sesuai dengan konstitusi Indonesia, nilai-nilai Pancasila dan telah mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional.

“Benny Wenda ini tidak paham Pancasila, justru Pancasila menjadi dasar pemersatu bangsa. Dalam konsep Pancasila, Papua maupun Papua Barat merupakan inti dari kerangka NKRI, dan dunia Internasional pun mengakui wilayah NKRI secara utuh," katanya.

Azis menyakini, masyarakat Papua Barat tidak akan terprovokasi dengan isu tersebut, dan sejarah kehidupan berdampingan membuktikan bahwa masyarakat Papua Barat sangat mencintai Indonesia, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia mencintai masyarakat Papua dan Papua Barat.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, semua masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, semua bagian dari Indonesia dan saling menghormati, rukun dan hidup berdampingan, sehingga untuk memahami keberagaman itu, perlu berada di Indonesia tidak bisa asal klaim dari luar negeri.

"Justru seharusnya Benny Wenda memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dalam kerangka Pancasila dan NKRI. Dan bukan atas sponsor kelompok-kelompok asing yang tidak jelas asal usulnya," ujarnya.

Istana menjawab

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, mengatakan deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional.

Bahkan, ULMWP dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional.

Belligerent merupakan para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata sehingga seluruh aktivitas harus tetap mengikuti hukum Indonesia.

Semua pihak diminta memahami bahwa hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata Jaleswari.

"Adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah." 

Itu sebabnya, Jaleswari menegaskan secara politik tindakan ULMWP merupakan tindakan melawan hukum nasional NKRI dan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan argumentasi diatas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," katanya.

Menurut pandangan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam laporan Antara.

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua UMLWP tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok OPM selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12/2020) yang lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB