Novel Baswedan Cs Geledah Rumah Dinas Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Reza Gunadha, Dwi Atika Nurjanah

Kamis, 03 Desember 2020 | 15:19 WIB
Novel Baswedan Cs Geledah Rumah Dinas Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pimpin penggeledahan di kediaman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus suap benih lobster atau benur pada Rabu malam (2/12/2020).

(Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa salah satu dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) adalah Novel Baswedan dalam penangkapan Edhy pada kasus benur.

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan,termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan tersebut," tutur Ali

Selain tim penyidik KPK, tampak sejumlah petugas dari Kepolisian juga hadir di lokasi guna membantu mengamankan penyidikan.

Dari kegiatan ini, belum ada satupun konfirmasi dari anggota KPK mengenai perkembangan dari penggeledahan di rumah dinas Edhy.

Namun, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Edhy di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada Jumat (27/11/2020).

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan asing, serta beberapa dokumen diduga berhubungan dengan kasus suap tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, diantaranya Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta.

baca juga

KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), sebagai pihak pemberi suap.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Foto | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:41 WIB

Boyamin MAKI: Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo Layak Jadi Tersangka KPK

Boyamin MAKI: Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo Layak Jadi Tersangka KPK

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:20 WIB

Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Sita Rp 4 Miliar hingga 8 Sepeda

Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Sita Rp 4 Miliar hingga 8 Sepeda

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:12 WIB

Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Panggil Eks Petinggi Garuda Sebagai Tersangka

Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Panggil Eks Petinggi Garuda Sebagai Tersangka

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:35 WIB

Hari Ini, KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Hari Ini, KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Riau | Kamis, 03 Desember 2020 | 11:41 WIB

KPK Panggil Eks Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka, Ditahan?

KPK Panggil Eks Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka, Ditahan?

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 11:36 WIB

Terkini

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

×