Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:26 WIB
Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya
Ilustrasi lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat - Kondisi luar gedung MPR/DPR RI (suara.com/novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Melaksanakan Undang-Undang
  • Melantik dan memberhentikan menteri
  • Mengajukan RUU
  • Membuat Perppu
  • Mengajukan RAPBN
  • Memegang kekuasaan tertinggi di angkatan perang
  • Menetapkan perang melalui persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dari negara lain
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  • Memberi gelar
  • Memberi tanda Jasa

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Menetapkan RAPBN bersama presiden
  • Menetapkan RUU
  • Mengawasi pemerintahan

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
  • Melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD

5. Mahkamah Agung (MA)

  • Mengawasi Undang-Undang
  • Memberikan sanksi pelanggaran Undang-Undang
  • Mengadili tingkat kasasi

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
  • Membubarkan partai politik
  • Menghentikan perselisihan hasil pemilu

7. Komisi Yudisial (KY)

  • Mengawasi hakim agung
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Mengusulkan nama calon hakim agung
  • Menjaga dan menghormati martabat hakim

8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Merencanakan pemilu
  • Menetapkan organisasi dan pelaksanaan pemilu
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan proses pemilu
  • Menetapkan peserta pemilu
  • Menetapkan wilayah, jumlah, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. 
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilu
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam Undang-Undang 

Demikian bunyi teori kedaulatan rakyat. Pahami juga apa saja lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan tugasnya di Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI