- Melaksanakan Undang-Undang
- Melantik dan memberhentikan menteri
- Mengajukan RUU
- Membuat Perppu
- Mengajukan RAPBN
- Memegang kekuasaan tertinggi di angkatan perang
- Menetapkan perang melalui persetujuan DPR
- Mengangkat duta dari negara lain
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
- Memberi gelar
- Memberi tanda Jasa
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan RAPBN bersama presiden
- Menetapkan RUU
- Mengawasi pemerintahan
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
- Melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD
5. Mahkamah Agung (MA)
- Mengawasi Undang-Undang
- Memberikan sanksi pelanggaran Undang-Undang
- Mengadili tingkat kasasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
- Membubarkan partai politik
- Menghentikan perselisihan hasil pemilu
7. Komisi Yudisial (KY)
- Mengawasi hakim agung
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Mengusulkan nama calon hakim agung
- Menjaga dan menghormati martabat hakim
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Merencanakan pemilu
- Menetapkan organisasi dan pelaksanaan pemilu
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan proses pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Menetapkan wilayah, jumlah, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilu
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam Undang-Undang
Demikian bunyi teori kedaulatan rakyat. Pahami juga apa saja lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan tugasnya di Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kontributor : Lolita Valda Claudia