Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:26 WIB
Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya
Ilustrasi lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat - Kondisi luar gedung MPR/DPR RI (suara.com/novian)
  • Mengawasi hakim agung
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Mengusulkan nama calon hakim agung
  • Menjaga dan menghormati martabat hakim

8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Merencanakan pemilu
  • Menetapkan organisasi dan pelaksanaan pemilu
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan proses pemilu
  • Menetapkan peserta pemilu
  • Menetapkan wilayah, jumlah, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. 
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilu
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam Undang-Undang 

Demikian bunyi teori kedaulatan rakyat. Pahami juga apa saja lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan tugasnya di Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI