Kemnaker Libatkan Forum Rektor Indonesia, Susun RPP UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 14 Desember 2020 | 19:36 WIB
Kemnaker Libatkan Forum Rektor Indonesia, Susun RPP UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah. (Dok : Kemanker).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketengakerjaan kembali mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Sesuai janji kami, Pemerintah dalam hal ini Kemnaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sambutanya secara virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menaker Ida menyatakan, dalam uji shahih Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja ini, para rektor atau yang mewakili dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan, maupun saran terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah.

Keempat RPP tersebut yakni pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat, PP tentang Pengupahan.

Dalam penyusunan dan pembahasan RPP-RPP ini, kata Menaker Ida, pihaknya sudah melibatkan dengan Tim Tripartit (unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah) maupun dengan stakeholders yang lain.

“Kita juga melibatkan para pakar/akademisi/ILO/World Bank/Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan yang lainnya.  Selain itu kami di Kemnaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya,” kata Menaker Ida.

Menaker meyakini, pertemuan dengan FRI ini sangat penting dan startegis sebagai modalitas kuat Pemerintah untuk terus mengawal keberlangsungan UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya, agar sesuai dengan harapan bersama.

"Kami sangat berharap dari para Rektor atau yang mewakili, dapat memberikan masukan atau tanggapan maupun saran terhadap empat RPP yang kami siapkan. Sekali lagi, forum ini bukan sekedar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan feedback dari bapak dan ibu sekalian," ujarnya.

baca juga

Menaker Ida menambahkan, Pemerintah juga telah membentuk Tim Independen dalam rangka serap aspirasi yang terdiri atas para ahli dan tokoh nasional perwakilan dari beberapa sektor utama dalam UU Cipta Kerja untuk duduk dalam Tim Serap Aspirasi.

"Tim aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Perpres," kata Menaker Ida.

Ketua Forum Rektor Indonesia, Prof. Dr. Arif Satria SP, M.Si., mengatakan, uji sahih merupakan bagian dari proses untuk mendorong inklusivitas agar publik terlibat dalam formulasi UU dan turunannya, termasuk PP.  "Kami harap FRI bisa terus terlibat dalam berbagai pasal bukan hanya pasal yang menyangkut pasal ketenagakerjaan. Tapi juga pasal lain tentang pertanahan, administrasi, kemudahan beruaaha,” kata Arif Satria.

Arif Satria mengungkapkan, dari sekian banyak pasal dalam UU Cipta Kerja, pasal tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mendominasi yakni sebanyak 39,78 persen. Disusul secara berurutan pasal tentang pengadaan tanah (13,9 persen); pasal kemudahan proyek strategis nasional (10,75 persen); PP dalam PSN (10 persen); UMKM (10,77 persen); kemudahan berusaha (7,50 persen); dan ketenagakerjaan (2,69 persen).

"Sangat kecil dan sangat sedikit sekali, tapi sangat menjadi perhatian publik yang luar biasa pasal tentang ketenagakerjaan. Orang tak melihat 39 persen maupun 13 persen. Meski porsinya hanya 2,69 persen, tapi isunya sangat sensitif. Ini artinya publik cinta terhadap isu ketenagakerjaan,"  ujar Rektor IPB tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker dan HKI Kerja Sama Layanan Bidang Ketenagakerjaan Bekasi

Kemnaker dan HKI Kerja Sama Layanan Bidang Ketenagakerjaan Bekasi

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 08:46 WIB

Menko PMK : Kampung Sejahtera Mandiri Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

Menko PMK : Kampung Sejahtera Mandiri Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:55 WIB

Akibat Pandemi, ASEAN Skills Competition di Singapura Diundur Hingga 2023

Akibat Pandemi, ASEAN Skills Competition di Singapura Diundur Hingga 2023

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:51 WIB

Lindungi Pekerja, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan

Lindungi Pekerja, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan

News | Selasa, 08 Desember 2020 | 08:18 WIB

Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi

Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi

Bisnis | Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:06 WIB

Kemnaker Luncurkan Aplikasi Siproni, Ini Sejumlah Manfaatnya...

Kemnaker Luncurkan Aplikasi Siproni, Ini Sejumlah Manfaatnya...

Bisnis | Jum'at, 04 Desember 2020 | 08:12 WIB

Terkini

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini

Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Kimpul Bu Tin: Ketika Umbi Lokal Bertemu Kreativitas Zaman Now

Kimpul Bu Tin: Ketika Umbi Lokal Bertemu Kreativitas Zaman Now

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme

Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Cara Mematikan Watermark Gemini di Pengaturan Google Terbaru

Cara Mematikan Watermark Gemini di Pengaturan Google Terbaru

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan

Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:08 WIB

×