Lindungi Pekerja, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan

Fabiola Febrinastri

Selasa, 08 Desember 2020 | 08:18 WIB
Lindungi Pekerja, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan
“Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif”, DIY, Senin (7/12/2020). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk dapat mengimplementasikan regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), pemerintah terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 18 Tahun 2017.

Perbaikan tata kelola yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.

"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi.

Hal itu diungkapkan Aris saat membuka Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/12/2020).

Aris menyebut, UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik, karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya, agar benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan, misalnya program kerja sama luar negeri; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Desa Migran Produktif (Desmigratif); dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.

"Pelindungan PMI harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Sementara itu Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, mengatakan, Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu Program Desmigratif. Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.

baca juga

"Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pliar tersebut," ujarnya.

Eva mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kemnaker telah membangun esmigratif sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 402 desmigratif telah terbangun. Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang tahun 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.

"Jangan sampai desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, dan ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil hasil evaluasi tersebut," kata Eva.

Dalam kesempatan sama, Kadisnaker DIY,  Aria Nugrahadi, mengatakan bahwa meskipun DIY bukan termasuk “kantong PMI”, namun minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Sesuai imbauan Gubernur DIY, pihaknya tidak memberangkatkan PMI di sektor informal dan hanya memberangkatkan PMI di sektor formal.

“Imbauan ini bukan tanpa alasan, namun untuk melindungi warga DIY yang bekerja di luar negeri. Sebab kasus PMI bermasalah paling banyak terjadi pada sektor informal, “ ujarnya seraya menyebut selama pandemi Covid-19, sebanyak 395 PMI asal DIY sudah dipulangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi

Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi

Bisnis | Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:06 WIB

Kemnaker Luncurkan Aplikasi Siproni, Ini Sejumlah Manfaatnya...

Kemnaker Luncurkan Aplikasi Siproni, Ini Sejumlah Manfaatnya...

Bisnis | Jum'at, 04 Desember 2020 | 08:12 WIB

Apresiasi Pengusaha Kecil hingga Besar, Kemnaker Anugerahkan Siddhakarya

Apresiasi Pengusaha Kecil hingga Besar, Kemnaker Anugerahkan Siddhakarya

Bisnis | Rabu, 02 Desember 2020 | 19:43 WIB

Tahun Ini, Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Capai 4 Juta Orang Lebih

Tahun Ini, Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Capai 4 Juta Orang Lebih

Bisnis | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:40 WIB

Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK

Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK

Bisnis | Selasa, 01 Desember 2020 | 10:50 WIB

Benny Rhamdani: TKA di Indonesia Lebih Sedikit dari TKI di Luar Negri

Benny Rhamdani: TKA di Indonesia Lebih Sedikit dari TKI di Luar Negri

Sumsel | Selasa, 01 Desember 2020 | 10:02 WIB

Terkini

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Malang | Rabu, 09 September 2026 | 13:26 WIB

3 Rekomendasi Serum Symwhite 377 Lokal Terbaik untuk Flek Hitam, Sesuai Review Pembeli

3 Rekomendasi Serum Symwhite 377 Lokal Terbaik untuk Flek Hitam, Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:25 WIB

5 Day Cream yang Mengandung SPF, Cegah Flek Hitam dan Lindungi dari Sinar UV

5 Day Cream yang Mengandung SPF, Cegah Flek Hitam dan Lindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:25 WIB

Waspada Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Terminal Kalideres Sediakan Dokter dan Obat Gratis

Waspada Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Terminal Kalideres Sediakan Dokter dan Obat Gratis

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:23 WIB

Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 3, Ini Calon Lawan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 3, Ini Calon Lawan di Piala Asia 2027

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Butuh Dana Cepat Buat Berbagai Rencana? Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Butuh Dana Cepat Buat Berbagai Rencana? Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Retorika Antek Asing, Strategi Kambing Hitam Penguasa dalam Merespon Kritik

Retorika Antek Asing, Strategi Kambing Hitam Penguasa dalam Merespon Kritik

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?

Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 13:19 WIB

kiDnap GAME Tayang 6 Oktober, Hadirkan Thriller Psikologis Penuh Tensi

kiDnap GAME Tayang 6 Oktober, Hadirkan Thriller Psikologis Penuh Tensi

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:17 WIB

Apakah Micellar Water Saja Sudah Cukup untuk Membersihkan Sunscreen Waterproof?

Apakah Micellar Water Saja Sudah Cukup untuk Membersihkan Sunscreen Waterproof?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:15 WIB

×