Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:32 WIB
Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Refly Harun. (Youtube/Refly Harun)

"Tidak ada undang-undang yang menyatakan melarang untuk menceritakan mimpi," tutur Refly.

Di akhir video, melihat kejadian ini Refly mengaku khawatir dengan situasi negara Indonesia. 

"Saya khawatir, kita sedang berada di fase politik terbelah antara kedua kelompok dan kelompok lain," ujar Refly.

Sebelumnya, pernyataan Haikal Hassan yang menyebut pernah bertemu Rasullulah SAW diunggah dalam akun Youtube Front TV.

Haikal Hassan di Penguburan 6 Laskar FPI (YouTube/RasilTV).
Haikal Hassan di Penguburan 6 Laskar FPI (YouTube/RasilTV).

Video tersebut diunggah pada 9 Desember 2020 dengan judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Dia awalnya bercerita ketika anaknya meninggal dunia. Pada saat itu, dia bercerita mimpi Rasulullah menemui dua anaknya.

"Anak saya yang pertama meninggal dunia, namanya Umar. Anak saya yang kedua, masih saya gendong, Allah panggil lagi, namanya Salma. Demi Allah di kubur dan waktu hujan ini, tiba-tiba enggak lama Rasulullah datang, dan beliau memegang tangan Umar. Demi Allah, dia memegang tangan Salma," kata Haikal dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com.

Haikal merasa terkejut bukan main melihat Rasulullah datang menemuinya. Menurutnya, Rasulullah memberikan sebuah pesan kepadanya.

"Rasulullah berucap pada saya, 'Jangan takut dan jangan khawatir, Salma dan Umar bersama saya'. Demi Allah saya mendengar langsung Rasulullah berkata demikian di telinga saya," ungkap Haikal.

baca juga

Dia mengaku pertemuannya dengan Rasulullah SAW sudah sejak lama sengaja dirahasiakan.

Rupanya, pernyataan Haikal malah membuat dia dipolisikan.

Haikal Hassan dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini

Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini

Banten | Rabu, 16 Desember 2020 | 13:46 WIB

Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi

Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi

Jogja | Rabu, 16 Desember 2020 | 12:00 WIB

Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!

Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 10:46 WIB

Gara-gara Ngaku Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan FPI

Gara-gara Ngaku Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan FPI

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 10:30 WIB

10 Website Pemerintah Dihack, Majelis Rasulullah SAW Klarifikasi

10 Website Pemerintah Dihack, Majelis Rasulullah SAW Klarifikasi

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 20:12 WIB

Natalius Pigai Urai Sosok Pembenci dan Musuh Habib Rizieq

Natalius Pigai Urai Sosok Pembenci dan Musuh Habib Rizieq

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 20:16 WIB

Terkini

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:23 WIB

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

×