Potret Habib Rizieq Meringkuk di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira

Reza Gunadha, Hernawan

Rabu, 16 Desember 2020 | 22:19 WIB
Potret Habib Rizieq Meringkuk di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).

Suara.com - Kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq di balik jeruji besi Polda Metro Jaya tampak baik-baik saja, sebagaimana sebelumnya diungkapkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman.

Hal tersebut terlihat dari foto yang beredar di kalangan wartawan, memperlihatkan senyum sumringah Habib Rizieq dari balik jeruji besi.

Dalam foto itu, Habib Rizieq mengenakan kaus oblong, celana bahan, dan peci bewarna putih.

Habib Rizieq tampak seorang diri di sebuah sel berukuran 2x1 meter. Tampak di sana sebuah koper yang diduga dipakai Habib Rizieq untuk menyimpan barang pribadi.

Sebelumnya, Munarman mengungkapkan kondisi Habib Rizieq yang meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya usai berstatus sebagai terangka kasus kerumunan massa saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).

Munarman mengatakan, Habib Rizieq cerita meski berada dalam penjara. Tidak hanya itu, Munarman juga memastikan kondisi Habib Rizieq sehat wal afiat.

"Habib (Rizieq) Alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," kata Munarman saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

Munarman lalu mengungkapkan bahwa Habib Rizieq menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Habib Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.

baca juga

"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.

Perlu diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari.

Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesonanya Bikin Susah Fokus, Potret Artis Suzzanna Semasa Muda

Pesonanya Bikin Susah Fokus, Potret Artis Suzzanna Semasa Muda

Kalbar | Rabu, 16 Desember 2020 | 19:55 WIB

RK Sindir Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Soetta, Ini Kata Bupati Tangerang

RK Sindir Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Soetta, Ini Kata Bupati Tangerang

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 19:35 WIB

6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Massa di Medan Tuntut Keadilan

6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Massa di Medan Tuntut Keadilan

Sumut | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:41 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×