Begini Kronologi Penipuan Alat Rapid Test yang Diotaki WN Nigeria

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 17 Desember 2020 | 11:48 WIB
Begini Kronologi Penipuan Alat Rapid Test yang Diotaki WN Nigeria
Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan TPPU jaringan internasional Business Email Compromise dengan total kerugian Rp276 miliar dengan 'asset recovery' sebesar Rp141,6 miliar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (16-12-2020). ANTARA/HO-Polri

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, penipuan tersebut terkait dengan alat medis untuk Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan waktu sebulan usai menerima laporan terkait penipuan alat rapid test tersebut. Sindikat berskala internasional itu menyebabkan kerugian mencapai Rp 276 miliar.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Dari kasus ini, kepolisian telah meringkus satu orang warga negara Nigeria berinisial ODC alias Emeka dan Hafiz. Keduanya berperan membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Tak hanya itu, polisi turut mencokok dua orang WNI bernama Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. Helmy menambahkan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim emai dengan perubahan nomor rekening.

Email palsu tersebut berkaitan dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor. Belakangan diketahui jika perusahaan tersebut fiktif.

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," sambungnya.

Helmy melanjutkan, penipuan berkala internasional tersebut jumlahnya mencapai lima kasus dan lintas negara. Tiga kasus diantaranya berkaitan dengan alat medis Covid-19 dan dua sisanya berkaitan dengan transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

baca juga

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 141 miliar. Oleh para tersangka, uang hasil kejahatan itu telah digunakan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Jual HP, Pria Ini Kena Tipu Dibayar Segepok Kertas Bergambar

Niat Jual HP, Pria Ini Kena Tipu Dibayar Segepok Kertas Bergambar

Kalbar | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:32 WIB

Apes! Pria Ini Kena Tipu saat Jual HP, Warganet Gagal Fokus ke Duitnya

Apes! Pria Ini Kena Tipu saat Jual HP, Warganet Gagal Fokus ke Duitnya

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:44 WIB

Sewa Aktor saat Menikah, Pria Ini Kabur setelah Memeras Istri Rp 7 Miliar

Sewa Aktor saat Menikah, Pria Ini Kabur setelah Memeras Istri Rp 7 Miliar

Lifestyle | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:33 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten

Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten

Sulsel | Kamis, 17 Desember 2020 | 07:45 WIB

Modus Licik WN Nigeria Penipu Rapid Test yang Dipenjara di Rutan Serang

Modus Licik WN Nigeria Penipu Rapid Test yang Dipenjara di Rutan Serang

Banten | Kamis, 17 Desember 2020 | 07:26 WIB

Tembus Rp276 M, WN Nigeria Kendalikan Penipuan Rapid Tes dari Rutan Serang

Tembus Rp276 M, WN Nigeria Kendalikan Penipuan Rapid Tes dari Rutan Serang

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 04:03 WIB

Begini Cara Menghindari Penipuan Undian Berhadiah

Begini Cara Menghindari Penipuan Undian Berhadiah

Lifestyle | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:22 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×