Syarat Wajib Swab Antigen Bebankan Rakyat, DPR: Pemprov DKI Mau Subsidi?

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:31 WIB
Syarat Wajib Swab Antigen Bebankan Rakyat, DPR: Pemprov DKI Mau Subsidi?
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik wacana Pemprov DKI Jakarta untuk mewajibkam masyarakat yang keluar masuk ibu kota melalukan rapid tes swab antigen.
Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan biaya yang justru membebankan masyarakat.

Saleh berujar, banyaknya warga yang keluar masuk Jakarta justru untuk bekerja. Sedangkan jika diwajibkan untuk melakukan swab antigen secara berbayar hal itu justru memberatkan mereka yang ekonominya pas-pasan.

"Masalahnya, tidak semua masyarakat yang keluar masuk Jakarta itu memiliki uang yang cukup. Ada banyak juga di antaranya yang keluar masuk Jakarta justru untuk bekerja. Banyak di antaranya adalah pekerja yang gajinya terbatas. Nah, kalau mereka diwajibkan rapid antigen, itu akan menyulitkan mereka," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

"Rapid antigen itu kan tidak murah. Rata-rata harganya di atas Rp250 ribu. Ini tentu tidak mudah bagi mereka yang uangnya terbatas," sambung Saleh.

Sebagai anggota DPR bidang kesehatan, Saleh mengatakan dirinya memahami bahwa kebijakan wajib swab antigen itu diberlakukan sebagau upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19. Karena itu upaya Pemprov DKI Jakarta perlu didukung.

Namun demikian, kata Saleh, Pemprov DKI Jakarta harus mencari solusi bagi warga DKI yang tidak memiliki uang cukup. Sementara di sisi lain, warga tetap harus melakukan aktivitas keluar masuk Jakarta untuk bekerja.

"Ini yang dilematis. Kalau disubsidi, apakah anggaran pemprov DKI cukup? Kalau tidak cukup, lalu bagaimana menerapkan aturan tersebut," kata Saleh.

Saleh mengingatkan bahwa aturan dapat berlaku efektif jika aturan tersebut memang secara rasional dapat dilaksanakan. Tetapi, kalau justru berdampak mebebankan masyarakat maka perlu dipertimbangkan ulang.

"Jika ada yang keberatan, tentu aturan tersebut perlu ditinjau lagi. Ditinjau untuk mencari solusi agar bisa diberlakukan secara efektif," ujar Saleh.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota melakukan tes cepat atau rapid test antigen pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu. Aturan ini berarti Pemprov mengikuti instruksi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 18 Desember mendatang. Aturan ini juga disebutnya mengikuti masa libur natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Regulasi ini disebutnya berlaku bagi seluruh jenis moda angkutan massal, mulai dari darat, laut, dan udara. Masa libur natal dan tahun baru juga disinyalir menjadi momen pergerakan masyarakat yang masif.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," jelasnya.

Syafrin tak menjelaskan secara rinci mengenai aturan ini mencakup Jakarta saja atau Jabodetabek serta rincian teknisnya. Namun ia menyatakan kebijakan ini akan memrioritaskan pembatasan di angkutan udara.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua

Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:09 WIB

Bansos Covid-19 di DKI Jadi BLT, Riza: Kemungkinan Penerimanya Berkurang

Bansos Covid-19 di DKI Jadi BLT, Riza: Kemungkinan Penerimanya Berkurang

Jakarta | Jum'at, 18 Desember 2020 | 08:31 WIB

Wajah Baru Kawasan Simpang Lima Senen

Wajah Baru Kawasan Simpang Lima Senen

Foto | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:52 WIB

Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah

Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah

Lifestyle | Senin, 14 Desember 2020 | 21:47 WIB

Pemprov DKI Anggarkan Penanganan Corona 2021 Sebesar Rp5 Triliun

Pemprov DKI Anggarkan Penanganan Corona 2021 Sebesar Rp5 Triliun

Jabar | Senin, 14 Desember 2020 | 20:29 WIB

Terkini

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB