Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:38 WIB
Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya, berdasarkan data," timpalnya. 

Jaksa pun kembali mencecar Budi, apakah keseluruhan renovasi itu sudah dibayar oleh Nurhadi. Ia pun menjawab dibayar secara tunai tanpa melalui transfer.

"Semua cash. Tidak pernah (transfer)," kata dia. 

Diketahui, Nurhadi dan menantunya dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI