Belum Pernah Jadi Pejabat, 3 Wamen Ini Diminta Segara Lapor Kekayaan ke KPK

Jum'at, 25 Desember 2020 | 14:48 WIB
Belum Pernah Jadi Pejabat, 3 Wamen Ini Diminta Segara Lapor Kekayaan ke KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait batasan waktu melaporkan harta kekayaan untuk tiga wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

"Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," tutup Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI