Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Menag Gus Yaqut

Minggu, 27 Desember 2020 | 10:19 WIB
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Menag Gus Yaqut
Gus Yaqut soal status FPI. (YouTube/KompasTV)

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang belum lama ini dilantik langsung menjadi sorotan publik. Kekinian, sosok dari kalangan NU yang akrab disapa Gus Yaqut ini menanggapi soal status FPI.

Gus Yaqut menegaskan bahwa FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga tidak perlu diambil pusing. Ketika dimintai tanggapan terkait FPI, Gus Yaqut merasa bingung karena ia menganggap FPI itu tidak ada.

"Begini kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri, jadi kalau disebut, FPI itu nggak ada sekarang, FPI itu nggak ada, karena organisasinya memang belum secara hukum tidak ada," kata Gus Yaqut dikutip dari kana YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).

Dia menambahkan, organisasi FPI juga tidak terdaftar di Kementerian Agama karena mereka tidak melakukan perpanjangan tidak diperpanjang.

"SKT nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya nggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?" sambungnya dengan enteng.

Gus Yaqut soal status FPI. (YouTube/KompasTV)
Gus Yaqut soal status FPI. (YouTube/KompasTV)

Suara.com mencatat bahwa SKT FPI sejak tahun 2019 lalu memang tidak diperpanjang. Meski memutuskan tidak memperpanjang surat izin, FPI menegaskan akan berjalan seperti biasanya.

Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.

"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Senin (23/12/2019).

Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.

Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Menag, Mbah Mijan: Sudah Sepantasnya NU Menerima Posisi Itu

Akan tetapi di luar itu Sugito mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Kita akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan dakwah, tetap akan membantu mereka-mereka yang terkena bencana dan hal-hal lain yang positif yang terkait dengan kegiatan-kegiatan seperti biasa," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI