Situasi Petamburan Usai FPI Dibubarkan, Aparat Terjun Bongkar Atribut

Rabu, 30 Desember 2020 | 20:03 WIB
Situasi Petamburan Usai FPI Dibubarkan, Aparat Terjun Bongkar Atribut
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suasana di petamburan pun tampak ramai karena sejumlah pengendara jalan yang melintas sedikit melambatkan laju mereka melihat situasi sekitar.

Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, pembubaran FPI disampaikan oleh Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI