Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:20 WIB
Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2/2020). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 31 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan hingga pegawai KPK. Adapun dari 31 laporan itu, setelah diverifikasi ada 15 laporan yang ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tahun 2020.

"Untuk tahun 2020 ini, dewas KPK telah menerima 31 lapiran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100 persen," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Albertina merinci sebanyak 11 laporan setelah diverifikasi ternyata tidak cukup bukti. Sehingga, tidak masuk ketahap selanjutnya untuk di sidang etik.

"11 (laporan dugaan pelanggaran kode etik) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik," ucap Albertina.

Sementara, kata Albertina, ada 4 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ketahap persidangan. Lantaran cukup memiliki bukti kuat.

"4 ( laporan), cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke persidangan etik," ucap Albertina.

Untuk diketahui, dari empat insan KPK yang terbukti melakukan pelanggar kode etik. Salah satunya yakni Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik, berawal dari pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK.

Ketika itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa sejumlah bukti. Terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Hingga akhirnya Firli pun masuk ke tahap persidangan etik. Dimana Dewas KPK memberikan hukuman sanksi tertulis II kepada Firli. Ia dianggap melanggar integritas Pasal 4 ayat (1)  huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Kedua, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap melakukan pelanggaran kode etik hingga turut disidangkan oleh Dewas KPK.

Yudi dilaporkan terkait atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi pun divonis dengan mendapatkan hukuman sanksi ringam berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar integritas pasal 4 ayat (1) huruf o dan c.

Ketiga, Plt Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal melakukan pelanggaran kode etik terkait, tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Aprizal divonis bersalah mendapatkan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Aprizal melanggar integritasvPasal 5 ayat (2) huruf a.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:24 WIB

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:52 WIB

Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 15:01 WIB

Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang

Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang

News | Senin, 12 Januari 2026 | 18:13 WIB

Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut

Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:28 WIB

Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok

Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:58 WIB

Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut

Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:19 WIB

Terkini

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:38 WIB

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB