Array

Kasus Bansos Eks Mensos Juliari, KPK Geledah Dua Perusahaan di Jakarta

Senin, 11 Januari 2021 | 14:30 WIB
Kasus Bansos Eks Mensos Juliari, KPK Geledah Dua Perusahaan di Jakarta
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua perusahaan di Jakarta, Senin (11/1/2021). Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Dua perusahaan yang jadi sasaran penggeledahan KPK itu adalah PT Mesail Cahaya Berkat Soho Capital SC-3209  di Podomoro City, Jalan Letjend S. Parman Kavling 28, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia Metropolitan Tower yang terletak di Jalan TB Simatupang Jalan, RA Kartini, lantai 13, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan yang dilakukan dua perusahaan itu ada kaitannya dalam penyaluran bansos Corona se-Jabodetabek yang berujung rasuah. Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang disita tim KPK, lantaran penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung," ucap Ali.

Ali memastikan bakal memberikan perkembangan lebih lanjut  terkait hasil yang penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satgas KPK. 

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. 

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: KPK Telisik Penunjukan PT TAU Jadi Distributor Penyalur Bansos Corona

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Terkait penyerahan diri itu, KPK pun langsung menahan Juliari karena sudah berstatus sebagai tersangka. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI