Suara.com - Saksi fakta bernama Sandi Kurniawan dihadirkan pihak penggugat advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto eks Ketua Umum Golkar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) malam.
Gugatan Fredrich dilakukan karena Setya Novanto belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dihadapan majelis hakim, Sandy mengaku bahwa setiap per surat kuasa atas perjanjian Setya Novanto bersama Fredrich dalam mengurus perkara korupsi E-KTP mencapai Rp 2 miliar.
" Rp 2 Miliar itu perkuasa perprojek pekerjaan, masing-masing pekerjaan memiliki satu kuasa," ungkap Sandi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Sandi merupakan partner kerja Fredrich ketika membantu dalam kasus yang menjerat eks Ketua DPR itu. Dimana, kata Sandi, sepengetahuannya ada sekitar 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.
"Ada 10 surat kuasa sudah dijalankan semua. Terjadi secara simultan jadi disepakati diawal. Karenakan ini banyak (persoalan kasus e-KTP)," ungkap Sandi
Sandi pun mengaku awalnya Fredrich sempat berdiskusi dengannya terkait awal pertama ingin menangani kasus Setya Novanto. Dimana, Fredrich menyebut bila per surat kuasa dalam menangani kasus E-KTP Fredrich meminta bayaran mencapai Rp 10 Miliar.
Namun, Sandi pun sempat menyebut permintaan Fredrich terlalu mahal. Sandi pun sempat memberi masukan Fredrich setidaknya per surat kuasa Rp 5 miliar.
"Dia (Fredrich) selalu mengajak saya untuk diskusi kira kira gimana. Dia bilang sempet berfikir Rp 10 miliar. Saya bilang coba saja diajukan Rp 5 mikiar," kata Sandi
Baca Juga: Gugat Setnov Rp 2 Triliun, Advokat Fredrich Hadirkan Saksi Fakta
Kemudian, Fredrich pun mencoba menyampaikan tawaran Rp 5 Miliar kepada Setya Novanto dalam mengurus kasusnya itu. Namun, Setnov mendengar Rp 5 miliar ia menyebutnya terlalu mahal.
"Akhirnya dibilang Rp 5 miliar. Katanya kemahalan. Pak Setnov sempet nego dan akhirnya Rp 2 miliar angka terakhirnya," ungkap Sandi
Sandi menyebut bahwa Fredrich baru menerima uang Rp 1 miliar dari awal kerja sama dari 10 per surat kuasa yang harus dibayarkan Setnov.
"Rp 1 miliar (baru diterima pak Fredrich), Selebihnya saya nggak tahu," tutup Sandi
Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.