Bareskrim Polri 2 Kali Absen di Sidang, Kubu Laskar FPI Serahkan ke Hakim

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 25 Januari 2021 | 16:08 WIB
Bareskrim Polri 2 Kali Absen di Sidang, Kubu Laskar FPI Serahkan ke Hakim
Ilustrasi---Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pihak Bareskrim Polri selaku tergugat atau termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Kadavi Putra sudah dua kali absen. Sehingga sidang gugatan terkait penyitaan barang tidak sah itu kembali ditunda oleh hakim tunggal Siti Hamidah, Senin (25/1/2021) hari ini.

Khadavi merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Kuasa hukum Khadavi, Rudy Marjono berharap agar pihak Bareskrim Polri datang pada sidang selanjutnya pada Senin (1/2/2021) pekan depan. Berdasarkan info yang dia terima, pihak Bareskrim Polri siap untuk hadir pada sidang ketiga tersebut.

"Kalau info yang kami dapat kemungkinan mereka siap, tapi masalahnya bilamana sampai panggilan ketiga mereka tak hadir, apakah nanti diputus verstek (putusan dijatuhkan tanpa dihadiri tergugat) oleh majelis ataukah ditinggal, atau bagaimana ini kan jadi kebijakan majelis," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika nantinya pihak Bareskrim Polri kembali absen pada sidang mendatang, Rudy menyerahkan keputusan sepenuhnya pada hakim. Kata dia, bisa jadi sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran pihak termohon.

"Karena sudah dua kali ini dan tiga kali besok kalau sudah patut dan dianggap panggilan patut kalau mereka tetap belum bisa hadir bisa jadi nanti hakim akan memutuskan apakah sidang diperiksa langsung atau tanpa kehadiran termohon atau bagaimana tergantung kebijakan majelis," sambungnya.

Lebih lanjut, Rudy mengaku jika pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran pihak termohon tersebut.

"Sampai sekarang tak ada, karena bahasa mereka cuma belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami yah dengan pihak Bareskrim," pungkas dia.

Alasan Gugat Polri

baca juga

Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:11 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB

Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu

Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu

Video | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

Terkini

Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?

Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:45 WIB

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:37 WIB

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:35 WIB

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:29 WIB

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:27 WIB

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25 WIB

×