Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Selasa, 26 Januari 2021 | 15:21 WIB
Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
Ilustrasi---Warga saat ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI