PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Lanjutan John Kei

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:38 WIB
PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Lanjutan John Kei
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (27/1/2021). Adapun agenda yang bakal dilaksanakan ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi John Kei.

"Benar sidang hari ini, agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu.

Sebelumnya, John Kei Cs membacakan eksepsi secara virtual.

Sebagaimana diketahui, John Kei Cs saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Jalannya sidang pun sempat molor hingga sekitar pukul 15.30 WIB lantaran ada kendala teknis ihwal sambungan virtual.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum John Kei Cs membantah telah melakukan penyerangan dalam kasus ini. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melenceng dan tidak sesuai fakta.

Salah satu tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan, pada 21 Juni 2020 -- tanggal terjadinya kejadian -- John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang. Justru sebaliknya, saat itu pemilik nama lengkap John Refra Kei itu berada di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Karena dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Anton di ruang, Rabu petang.

Anton menilai, dakwaan JPU begitu dipaksakan. Sebab, John Kei juga tidak memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan.

"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk membunuh para korban padahal perintah ini hanyalah fiksi belaka dan tidak pernah ada," sambungnya.

baca juga

Anton menambahkan, jika John Kei memberi perintah untuk membunuh Nus Kei, urusan utang tidak akan selesai. Sebab, jika seandainya Nus Kei terbunuh, maka John Kei akan kesulitan menagih utang.

"Dari fakta itu nyata sekali niat terdakwa adalah untuk mendapatkan pembayaran utang melalui jalur yang dibenarkan hukum. Jadi bagaimana mungkin terdakwa menghendaki kematian debitur yang akan mempersulit terdakwa memperoleh pembayaran utang apabila Nus Kei meninggal dunia," papar Anton.

Dengan demikian, kubu John Kei berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Mereka juga berharap agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara

Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara

Jakarta | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:46 WIB

Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 19:02 WIB

Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 08:22 WIB

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:34 WIB

John Kei Didakwa dengan Lima Pasal Berlapis

John Kei Didakwa dengan Lima Pasal Berlapis

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:30 WIB

Jalani Sidang Perdana, John Kei Otak Kasus Pembunuhan Dikawal 24 Pengacara

Jalani Sidang Perdana, John Kei Otak Kasus Pembunuhan Dikawal 24 Pengacara

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 17:51 WIB

Kasus John Kei, PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Secara Daring Rabu Pagi

Kasus John Kei, PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Secara Daring Rabu Pagi

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 05:05 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×