Banjir di Tol JORR Kalimalang, Grand Kota Bintang Bekasi Dikenakan Sanksi

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 27 Januari 2021 | 13:44 WIB
Banjir di Tol JORR Kalimalang, Grand Kota Bintang Bekasi Dikenakan Sanksi
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari).

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono melakukan kunjungan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi. Kedatangan kedua menteri itu terkait pelanggaran pemanfaatan ruang.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa, perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

"Terjadi penyempitan sungai karena developer yakni Grand Kota Bintang Bekasi yang sudah membangun tidak sesuai dengan standar. Karena badan sungai tak boleh berkurang sama sekali. Kemudian ada pengalihan sungai," ujar Sofyan Djalil di Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2020).

Melihat kondisi tesebut, Sofyan pun mengatakan pihaknya akan mengenakan restoratif justice kepada  Grand Kota Bintang Bekasi . “Jadi begini, ini keterlanjuran, banyak keterlanjuran di republik ini. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut restoratif justice. Restoratif justice artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu ke fungsi sebelumnya,” tegasnya.

Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035.

Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percepat Reforma Agraria, ATR/BPN Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Percepat Reforma Agraria, ATR/BPN Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

News | Rabu, 11 November 2020 | 10:04 WIB

Menteri ATR/BPN Minta Pemangku Kepentingan Turut Dorong Program Biodiesel

Menteri ATR/BPN Minta Pemangku Kepentingan Turut Dorong Program Biodiesel

Bisnis | Selasa, 29 September 2020 | 09:02 WIB

Tingkatkan SDM Berkualitas, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Managerial

Tingkatkan SDM Berkualitas, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Managerial

News | Rabu, 16 September 2020 | 14:42 WIB

Kunjungi Wisata Batoer Gunung Kidul, Wamen ATR : Tempatnya Aman dan Sehat

Kunjungi Wisata Batoer Gunung Kidul, Wamen ATR : Tempatnya Aman dan Sehat

Bisnis | Sabtu, 12 September 2020 | 18:02 WIB

Bangun Bendungan untuk Rakyat, Sofyan Djalil : Jika Ada Kendala, Sampaikan!

Bangun Bendungan untuk Rakyat, Sofyan Djalil : Jika Ada Kendala, Sampaikan!

Bisnis | Selasa, 08 September 2020 | 10:58 WIB

Kampung 3G di Malang Sekarang Sudah Tersertifikasi

Kampung 3G di Malang Sekarang Sudah Tersertifikasi

News | Kamis, 03 September 2020 | 16:58 WIB

Terkini

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

×