KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 29 Januari 2021 | 11:35 WIB
KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli sejumlah bidang tanah memakai uang hasil suap izin ekspor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, soal dugaan Edhy Prabowo membeli tanah dari hasil suap didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap saksi bernama Makmun Saleh. 

"Saksi Makmun Saleh didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP (Edhy Prabowo). Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka Edhy," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).

Selain Makmun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta bernama Viza Irfa Islami dan Yanni Kainama untuk mengorek asal-usul uang pembelian aset tanah yang dilakukan Edhy. Namun, dua saksi itu tak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan alias mangkir. 

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kembali," ucap Ali.

Terkait kasus ini, Ali memperingatkan agar para saksi yang dipanggil bisa kooperatif kepada penyidik KPK.

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK telah memberikan sinyal akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka kasus suap izin impor benur. Dalam kasus itu, Edhy telah ditetapkan bersama enam orang lainnya. 

KPK masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah penerapan pasal TPPU bisa diterapkan kepada Edhy Prabowo atau tidak. 

baca juga

Ali mengungkapkan penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terlebih dahulu

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali, Kamis (28/1/2021).

Suap Edhy Prabowo

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK adalah pembelian terhadap beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Uang suap itu juga  diduga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo juga diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo

Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo

News | Senin, 04 Juli 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya

Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya

Jabar | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba

Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 16:57 WIB

Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang

Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 16:55 WIB

42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi

42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:52 WIB

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 16:45 WIB

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Bekaci | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

×