Soal Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Simak Ketentuan Penting Ini

Dany Garjito | Suara.com

Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:24 WIB
Soal Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Simak Ketentuan Penting Ini
Ilustrasi pajak pulsa, voucer dan token listrik. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Keuangan pada Jumat (29/1) mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram-nya, juga telah menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa selama ini soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi, sebenarnya tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher. 

Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur di dalam Bab III Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Di mana penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum.

Lantas, apa saja hal penting yang perlu dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher? Langsung saja simak beberapa ketentuan soal ini:

  1. Pulsa/kartu perdana. Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) saja. Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN.
  2. Token listrik. PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
  3. Voucher. PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran yang setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. 

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher. Pungutan tersebut merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 09:31 WIB

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:32 WIB

Kuota Habis Tak Perlu Panik, BRImo Tetap Bisa Diakses Pengguna IM3 dan Tri untuk Top Up Darurat

Kuota Habis Tak Perlu Panik, BRImo Tetap Bisa Diakses Pengguna IM3 dan Tri untuk Top Up Darurat

Bri | Jum'at, 10 April 2026 | 07:00 WIB

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 Maret 2026: Ada THR Pulsa, Diamond, dan Skin SG2

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 Maret 2026: Ada THR Pulsa, Diamond, dan Skin SG2

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:42 WIB

Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!

Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!

Tekno | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:59 WIB

AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!

AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!

Tekno | Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:19 WIB

Pevita Pearce Sempat Takut Dikira Ada Bom, Penyebabnya Bikin Netizen Ngakak

Pevita Pearce Sempat Takut Dikira Ada Bom, Penyebabnya Bikin Netizen Ngakak

Your Say | Rabu, 21 Januari 2026 | 11:00 WIB

Bikin Panik, Pevita Pearce Salah Sangka Bunyi Token Listrik Dikira Bom

Bikin Panik, Pevita Pearce Salah Sangka Bunyi Token Listrik Dikira Bom

Entertainment | Selasa, 20 Januari 2026 | 20:00 WIB

Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa

Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa

Tekno | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:46 WIB

Rayakan Harbolnas, CGV Tebar Promo Popcorn Cuma Rp12 Ribu di Aplikasi

Rayakan Harbolnas, CGV Tebar Promo Popcorn Cuma Rp12 Ribu di Aplikasi

Entertainment | Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:00 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB