Kuasa Hukum Laskar FPI Ingin Ada Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 01 Februari 2021 | 13:08 WIB
Kuasa Hukum Laskar FPI Ingin Ada Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM
Rudy Marjono, pengacara keluarga laskar FPI yang menggugat Polri di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali absen dalam persidangan.

Namun demikian, sidang tetap berlangsung karena dua tergugat lainnya, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya hadir di ruang sidang.

Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi menyebut, gugatan ini dilakukan agar investigasi dari Komnas HAM tetap ditindaklanjuti. Menurut dia, seharusnya Komnas HAM mampu membawa hasil investigasi ke ranah yang lain, yakni secar hukum.

"Dan ini sebenarnya untuk menindaklanjuti investigasi Komnas Ham. Jadi kalau menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," ucap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Rudy, gugatan juga diajukan untuk mendalilkan kalau penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Untuk itu, dia memohon agar pihak pengadilan memulihkan nama baik Khadavi.

"Kami mendalilkan bahwa penangkapan itu kami anggap tidak sah. Sehingga kami mohon, ketika penangkapan tidak sah maka kami memohon pengadilan merehabilitasi nama baik korban," kata dia.

Sidang kali ini berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Namun hanya dua termohon saja yang hadir, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini. Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dsri pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim tunggal Ahmad Suhel.

Khadavi Tidak Bawa Senjata

Dalam surat permohonan, tim kuasa hukum menyatakan jika Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab. Pengawalan itu berlangsung pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020.

Tim kuasa hukum pun membeberkan aturan yang diterapkan oleh Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq. Salah satunya, tidak membawa senjata api maupun bahan peledak ketika bertugas.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.

Rudy melanjutkan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, dia menyatakan kalau Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak maupun menggunakan bahan peledak lainnya.

Sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia merupakan pelaku tindak pidana. Sehingga, tidak ada tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.

Sejurus dengan itu, almarhum Khadavi pada tanggal 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dalam hal ini Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.

Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI -- sebelum dibubarkan --, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.

Singgung Perkap Kapolri

Merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan jika mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.

Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Rizieq. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diinginkan terjadi -- misalnya pembegalan di jalan tol.

"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelas dia.

Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9.

Rudy mengatakan, tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi. Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara.

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain diluar target," papar Rudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan

Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan

News | Senin, 01 Februari 2021 | 12:48 WIB

Bantah Senpi, Laskar FPI Cuma Bawa HP dan Alat Salat Selama Kawal Rizieq

Bantah Senpi, Laskar FPI Cuma Bawa HP dan Alat Salat Selama Kawal Rizieq

News | Senin, 01 Februari 2021 | 12:18 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI Hari Ini

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI Hari Ini

News | Senin, 01 Februari 2021 | 08:29 WIB

Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat

Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat

Riau | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:05 WIB

Abu Janda Dilaporkan Kasus Rasisme, DPR ke Polisi: Sikat Tanpa Pandang Bulu

Abu Janda Dilaporkan Kasus Rasisme, DPR ke Polisi: Sikat Tanpa Pandang Bulu

News | Jum'at, 29 Januari 2021 | 09:06 WIB

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:17 WIB

Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian

Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 12:38 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB