5 Hal Penting Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Rifan Aditya

Senin, 01 Februari 2021 | 15:11 WIB
5 Hal Penting Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
Ilustrasi - Kartu perdana (Antara Foto)

Suara.com - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021) pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ternyata ramai dibahas publik.

Ternyata ada sejumlah anggapan yang menganggap pembatuan pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik tidak tepat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini. 

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari Sabtu (30/1/2021), menegaskan bahwa tidak ada jenis ataupun objek pajak baru dalam aturan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 hal penting yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik. 

1. Tidak berpengaruh pada harga

Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan kenaikan harga.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, bahwa ketentuan baru ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Pungutan pajak ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

2. Bertujuan untuk pangkas mekanisme

Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.

Adapun perubahan terakhir telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, pembaruan diberlakukan untuk memangkas mekanisme perpajakan.

3. Pengecer tidak dikenai PPN

Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan untuk melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini juga menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam aturan sebelumnya, PPN akan dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, hingga pedagang eceran.

Kemudian dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Sehingga distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.

4. Selisih harga token listrik

Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh para agen. Aturan semacam ini ternyata menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021

Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021

Sumut | Senin, 01 Februari 2021 | 10:43 WIB

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021 di stimulus.pln.co.id

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021 di stimulus.pln.co.id

News | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:29 WIB

Geger Pajak Pulsa Naik, Rocky Gerung: Hasil Memilih Boneka Mebel

Geger Pajak Pulsa Naik, Rocky Gerung: Hasil Memilih Boneka Mebel

Hits | Sabtu, 30 Januari 2021 | 16:17 WIB

Terkini

Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?

Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:58 WIB

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54 WIB

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:51 WIB

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:35 WIB

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB

Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya

Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:26 WIB

JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka

JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:24 WIB

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:17 WIB

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:12 WIB

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:11 WIB