Indonesia Baru Bentuk SWF, Jokowi: Tak Ada Kata Terlambat

Selasa, 16 Februari 2021 | 12:15 WIB
Indonesia Baru Bentuk SWF, Jokowi: Tak Ada Kata Terlambat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Twitter/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF).

Hal ini dikatakan Jokowi saat mengumumkan jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

"Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund," ujar Jokowi.

SWF atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan lembaga yang bersifat khusus dan berbeda dengan lembaga investasi lainnya di Indonesia.

LPI diatur dalam Undang-Undang (UU) dan pertanggungjawabannya langsung kepada presiden, serta berstandar internasional.

Jokowi menyebut beberapa negara seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar telah 30 tahun sampai 40 tahun yang lalu memiliki atau mempunyai Sovereign Wealth Fund dan telah mempunyai akumulasi dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan.

Namun kata Jokowi tak ada kata terlambat dalam pembentukan SWF di Indonesia .

Ia meyakini, Indonesia Investment Authority (INA) mampu mengejar ketertinggalannya dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional.

"Walaupun lahir belakangan, dan tidak ada kata terlambat. Saya meyakini, INA mampu mengejar ketertinggalannya dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Posisi INA Strategis untuk Percepatan Pembangunan Berkelanjutan

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta menuturkan ada tiga hal yang mampu membuat INA dapat mengejar ketertinggalannya.

Pertama, kata Jokowi, pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh UU, yakni UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas sebagaimana diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020," ucap dia.

Kemudian kedua, Jokowi menjelaskan INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangab profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya.

"Ketiga, INA dikelola oleh putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para head hunter profesional," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI