Soal Sengketa Lahan, Pengacara HRS: Ada Potensi PTPN Cabut Laporan Polisi

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2021 | 09:57 WIB
Soal Sengketa Lahan, Pengacara HRS: Ada Potensi PTPN Cabut Laporan Polisi
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor mengatakan ada potensi besar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab soal sengketa lahan di Megamendung.

"Ya (ada potensi laporan dicabut). Nanti itu," kata salah satu kuasa hukum pesantren, Ichwan Tuankotta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).

Ichwan mengatakan, potensi tersebut muncul usai pihaknya melakukan mediasi dengan pihak PTPN di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Senin (22/2) kemarin.

Pertemuan tersebut merupakan mediasi yang kedua kalinya. Ichwan mengatakan, daei pertemuan kemarin mulai mengerucut kepada keinginan kedua pihak untuk bekerjasama.

"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerjasama," tuturnya.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, pertemuan mediasi masih akan dilakukan pada pekan depan. Ia berharap ada mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik.

"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," tandasnya.

PTPN sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah

Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu

Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu

Bogor | Selasa, 23 Februari 2021 | 09:32 WIB

Dimediasi Kasus Sengketa Tanah di Kantor Mahfud MD, Kubu Rizieq Klaim Ini

Dimediasi Kasus Sengketa Tanah di Kantor Mahfud MD, Kubu Rizieq Klaim Ini

News | Senin, 22 Februari 2021 | 21:55 WIB

Pengacara Habib Rizieq ke Pakar Hukum UI: Indriyanto Bukan Ahli Pertanahan

Pengacara Habib Rizieq ke Pakar Hukum UI: Indriyanto Bukan Ahli Pertanahan

Bogor | Senin, 22 Februari 2021 | 16:55 WIB

Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara

Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara

Jabar | Senin, 22 Februari 2021 | 16:30 WIB

Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan

Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan

Jatim | Senin, 22 Februari 2021 | 15:23 WIB

Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN

Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN

Jabar | Senin, 22 Februari 2021 | 14:44 WIB

Pakar UI Sebut Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Suruh Belajar Lagi

Pakar UI Sebut Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Suruh Belajar Lagi

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:34 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB