Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 25 Februari 2021 | 20:31 WIB
Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Riesky Herbiyono saat masih berstatus tersangka di KPK, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menilai tugas maupun fungsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya mengurus sejumlah proses administrasi diinstitusi MA dan tidak ada sama sekali berkaitan dalam penanganan perkara.

Ridwan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

"Jadi, secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Bukan dalam proses peradilan," ungkap Ridwan di PN Tipikor, Kamis (25/2/2021).

Ridwan menegaskan bahwa tugas Sekretaris MA tidak dapat mengurus perkara yang menyangkut diperadilan. Apalagi, kata Ridwan, sampai melakukan intervensi sejumlah perkara.

"Dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," ujar Ridwan

Sementara itu, Muhammad Rudjito tim hukum Nurhadi mengklaim apa yang disampikan saksi ahli seperti apa yang dijalankan kliennya selama bertugas di MA. 

Maka itu, ia membantah apa yang didakwakan Jaksa terhadap kliennya yang dapat mengintervensi perkara di MA.

"Dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan itu," tutup Rudjito.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 06:13 WIB

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 23:08 WIB

Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 12:20 WIB

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

News | Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:28 WIB

Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 06:06 WIB

Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit

Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 06:23 WIB

Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

News | Senin, 19 Desember 2022 | 10:27 WIB

MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

News | Rabu, 09 November 2022 | 18:05 WIB

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

Terkini

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:51 WIB

Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan

Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:50 WIB

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:31 WIB

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:05 WIB

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:42 WIB

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:36 WIB